Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Pedan 2024

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Pedan 2024
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Pedan 2024
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Pedan 2024

Kecamatan Pedan pada hari Selasa (2/24) menggelar acara rutin tahunan yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan.  Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang Desa, serta menyepakati rencana kegiatan lintas desa di kecamatan yang bersangkutan. Dalam Kesempatan kali ini Bapak Camat Pedan Marjana, S.IP., M.H. membuka acara sekaligus membuka acara Musrenbang. Hadir pula perwakilan dari Bappeda Kabupaten Klaten, Disbudparpora, Dinas Pertanian, Dinsosp3akb, Kepala Desa se-Kecamatan Pedan, Perwakilan BPD, Korwil, KUA dan Muspika Kecamatan Pedan.  Musrenbang Kecamatan dilakukan setiap tahun pada bulan Februari dengan hasil berupa pembahasan hasil musrenbang desa serta pembentukan tim perumus usulan pembangunan dan pembentukan delegasi musrenbang Kabupaten. 

Adapun tujuan Musrenbang Kecamatan adalah :

  1. Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan lintas desa atau bukan kewenangan desa sesuai DU RKP Desa di wilayah kecamatan.
  2. Membahas dan menyepakati usulan rencana prioritas kegiatan kelurahan di wilayah kecamatan.
  3. Membahas dan menyepakati daftar prioritas pembangunan kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan lintas desa dan kelurahan.
  4. Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan diwilayah kecamatan berdasarkan bidang dan organisasi perangkat daerah.

Keluaran yang dihasilkan melalui pelaksanaan Musrenbang Kecamatan adalah :

  1. Paparan materi hasil verifikasi Kecamatan terhadap usulan dari desa;
  2. Penentuan prioritas kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan menurut fungsi/ PD atau gabungan PD, yang siap dibahas pada Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musrenbang Kabupaten;
  3. Pembentukan Tim Perumus skala prioritas usulan yang akan dibawa ke Musrenbang tingkat Kabupaten;
  4. Pemilihan delegasi Kecamatan untuk mengikuti Musrenbang Kabupaten;
  5. Berita acara Musrenbang Tahunan Kecamatan.
Musrenbang RKPD Kecamatan Pedan tahun 2024 dihadiri oleh seluruh instansi dan elemen masyarakat yang ada di Kecamatan Pedan yang bertempat di Gedung Marsudi Utomo Kedungan Pedan.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0