E-LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh setiap penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk transparansi dan pencegahan korupsi.

Penjelasan Lengkap:

  1. Tujuan LHKPN:

    • Mencegah dan mendeteksi adanya kecurangan atau tindak pidana korupsi.

    • Menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara.

    • Sebagai alat kontrol publik terhadap pejabat publik.

  2. Siapa yang Wajib Lapor?
    Pejabat yang tergolong sebagai penyelenggara negara, antara lain:

    • Presiden, Wakil Presiden

    • Menteri dan Wakil Menteri

    • Anggota DPR, DPD, DPRD

    • Gubernur, Bupati, Wali Kota, serta wakil-wakilnya

    • Hakim, Jaksa, Penyidik

    • Pejabat eselon I dan II di pemerintahan

    • Direktur, Komisaris, atau pejabat setingkat di BUMN/BUMD

  3. Apa Saja yang Dilaporkan?

    • Harta tidak bergerak (tanah, bangunan)

    • Harta bergerak (kendaraan, perhiasan)

    • Surat berharga, giro, deposito, dan kas

    • Utang

    • Sumber penghasilan dan pengeluaran

  4. Kapan Dilaporkan?

    • Saat pertama kali menjabat

    • Setiap tahun (periodik)

    • Saat berhenti atau pensiun dari jabatan

  5. Dasar Hukum:

    • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999

    • Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN

LHKPN Camat Pedan