E-LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh setiap penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk transparansi dan pencegahan korupsi.
Penjelasan Lengkap:
-
Tujuan LHKPN:
-
Mencegah dan mendeteksi adanya kecurangan atau tindak pidana korupsi.
-
Menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara.
-
Sebagai alat kontrol publik terhadap pejabat publik.
-
-
Siapa yang Wajib Lapor?
Pejabat yang tergolong sebagai penyelenggara negara, antara lain:-
Presiden, Wakil Presiden
-
Menteri dan Wakil Menteri
-
Anggota DPR, DPD, DPRD
-
Gubernur, Bupati, Wali Kota, serta wakil-wakilnya
-
Hakim, Jaksa, Penyidik
-
Pejabat eselon I dan II di pemerintahan
-
Direktur, Komisaris, atau pejabat setingkat di BUMN/BUMD
-
-
Apa Saja yang Dilaporkan?
-
Harta tidak bergerak (tanah, bangunan)
-
Harta bergerak (kendaraan, perhiasan)
-
Surat berharga, giro, deposito, dan kas
-
Utang
-
Sumber penghasilan dan pengeluaran
-
-
Kapan Dilaporkan?
-
Saat pertama kali menjabat
-
Setiap tahun (periodik)
-
Saat berhenti atau pensiun dari jabatan
-
-
Dasar Hukum:
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
-
Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN
-
Berita Klaten Terbaru
