INOVASI

SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK
KECAMATAN PEDAN ( SIAPP NDAN!)

1. RANCANG BANGUN
Memberikan pelayanan publik yang prima merupakan tujuan setiap
pemerintah daerah. Pemerintah daerah saat ini berlomba-lomba
menerapkan dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk
dapat membantu mewujudkannya. Pemanfaatan teknologi informasi
tersebut mencakup aktivitas yang saling berkaitan yaitu pengolahan data,
pengelolaan informasi, dan sistem manajemen. Perkembangan teknologi
informasi serta penerapan konektivitas internet ke dalam tata kelola
pemerintah diharapkan mampu mengatasi berbagai macam persoalan
melalui peningkatan efisiensi, inovasi, produktivitas, perluasan jangkauan
dan penghematan biaya.
Pelayanan publik yang prima bukan sekedar mengikuti trend global,
melainkan diarahkan untuk mewujudkan good governance, yakni tata
pemerintahan yang baik, transparansi serta akuntabilitas dalam proses
pemerintahan. Penerapan teknologi informasi juga diharapkan mampu
memberikan pelayan yang efektif serta efisien terhadap masyarakat, tentu
ini merupakan langkah yang strategis.
Penerapan teknologi informasi dalam meningkatkan pelayanan publik juga
memberikan peluang yang sangat besar bagi pengembangan daerah.
Dimana daerah dapat menggunakan teknologi informasi untuk
mempermudah proses pelayanan, memperkenalkan potensi daerah, serta
meningkatkan interaksi dengan masyarakat.
Sistem Informasi Pelayanan Publik adalah rangkaian kegiatan yang
meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme
penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dan
sebaliknya dalam bentuk lisan maupun tulisan Latin, tulisan dalam huruf
Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara
manual ataupun elektronik.


Sistem Informasi Andalan Pelayanan Publik Kecamatan Pedan yang
selanjutnya disebut SIAPP NDAN! adalah layanan informasi publik satu
pintu secara daring dan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah,
cepat, akurat dan akuntabel. Informasi yang ditampilkan merupakan
informasi yang disediakan dan diperbaharui langsung oleh admin SIPP di
lingkungan Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten dan dapat dimanfaatkan
oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi seputar Pelayanan Publik
di Kecamatan Pedan. Selain itu masyarakat juga dapat berkomunikasi
secara langsung dengan admin SIPP Kecamatan Pedan secara dua arah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional, Kecamatan
Pedan wajib memastikan penyediaan informasi pelayanan publik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. TUJUAN INOVASI DAERAH
Memberikan informasi seputar Pelayanan Publik Kecamatan Pedan kepada
masyarakat secara cepat, akurat dan efisien.
3. PELAKSANAAN INOVASI
Inovasi SIAPP NDAN! telah diujicobakan dan dilaksanakan pada tahun
2022 serta masih berjalan secara berkelanjutan
4. KEUNGGULAN INOVASI
Masyarakat mampu mendapatkan informasi seputar Pelayanan Publik
dengan lebih cepat dibandingkan dangan cara konvensional yang
mengharuskan masyarakat untuk datang langsung ke Kecamatan
Pedan.
5. MANFAAT YANG DIPEROLEH
1. Masyarakat mendapatkan informasi yang cepat, akurat dan efisien;
2. Mengurangi mobilitas dan interaksi masyarakat di masa pasca pandemi
Covid-19 sehingga masyarakat dapat lebih aman, efektif dan efisien
dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan.



6. HASIL INOVASI
Tuntutan masyarakat akan pemerintahan yang baik sudah sangat
mendesak untuk dilaksanakan oleh aparatur pemerintah. Salah satu
solusi yang diperlukan adalah keterpaduan sistem penyelenggaraan
pemerintah melalui jaringan sistem informasi online antar instansi
pemerintah dengan masyarakat untuk mengakses informasi terutama
yang berhubungan dengan pelayanan publik. Adanya inovasi SIAPP NDAN
di Kecamatan Pedan mampu memberikan kemudahan kepada masyarakat
terhadap kebutuhan terhadap informasi seputar Pelayanan Publik.