SK PPID Kecamatan Pedan

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, Kecamatan Pedan berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik secara transparan, cepat, tepat, mudah, dan akuntabel.

Sebagai bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik tersebut, Kecamatan Pedan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan, penyediaan, pendokumentasian, serta pelayanan informasi publik di lingkungan Kecamatan Pedan.

Berikut Daftar Pejabat PPID Kecamatan Pedan yang ditetapkan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan informasi publik:

Untuk melihat SK Penetapan PPID Kecamatan Pedan silakan klik tautan dibawah ini.

SK Penetapan PPID Kecamatan Pedan