Tugas dan Fungsi

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Klaten, Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum, Pemberdayaan Masyarakat, Ketentraman dan Ketertiban serta melaksanakan Tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

 

      Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kecamatan mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum;
  2. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
  3. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan saana pelayanan umum;
  6. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Tingkat kecamatan;
  7. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan kegiatan Desa atau Kelurahan;
  8. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh Unit Kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan;
  9. Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Uursan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Untuk lebih lengkapnya silakan klik tautan dibawah ini:

Tugas dan Fungsi Kecamatan