Dokumen Laporan PPID Badan Publik
Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik adalah dokumen resmi yang disusun dan disampaikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap badan publik, yang berisi rangkuman kegiatan, capaian, kendala, dan evaluasi terkait layanan informasi publik selama satu tahun anggaran.
Tujuan Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik:
-
Akuntabilitas terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
Transparansi atas kegiatan pelayanan informasi kepada masyarakat.
-
Evaluasi kinerja PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
-
Dokumentasi dan pelaporan tahunan yang menjadi dasar peningkatan kualitas layanan di tahun berikutnya.
Isi Umum Laporan Tahunan:
Laporan ini biasanya mencakup:
-
Profil singkat badan publik dan PPID
-
Daftar dan jenis informasi yang tersedia (informasi berkala, serta-merta, setiap saat, dikecualikan)
-
Statistik permohonan informasi: jumlah permintaan, jenis informasi yang diminta, waktu tanggapan, dll.
-
Permohonan sengketa informasi (jika ada) dan penanganannya
-
Inovasi dan pengembangan layanan informasi publik
-
Hambatan/kendala dalam layanan
-
Rencana tindak lanjut atau perbaikan ke depan
Dasar Hukum:
-
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Untuk Melihat Dokumen Laporan PPID Badan Publik Kecamatan Pedan silakan klik disini.