Informasi Publik Serta Merta
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat
Kantor Kecamatan Pedan
1. Tujuan
Memberikan pedoman bagi seluruh pegawai dan pengunjung dalam menghadapi keadaan darurat agar dapat menyelamatkan diri secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.
2. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh pegawai, tamu, dan pihak lain yang berada di lingkungan Kantor Kecamatan Pedan.
3. Dasar Hukum
-
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
-
PermenPAN-RB No. 13 Tahun 2021 tentang Manajemen Risiko SPBE
-
Peraturan Kepala BNPB tentang Manajemen Penanggulangan Darurat
-
Peraturan internal Kantor Kecamatan Pedan
4. Definisi
-
Keadaan darurat: Situasi yang membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda, seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, dan lainnya.
-
Evakuasi: Pemindahan orang secara cepat dan aman dari lokasi berbahaya ke tempat aman.
-
Titik kumpul: Lokasi aman yang telah ditentukan di luar gedung sebagai tempat berkumpul pasca evakuasi.
5. Penanggung Jawab
-
Koordinator Tanggap Darurat: Sekretaris Kecamatan selaku PPID, Kasi Ketentraman dan Ketertiban
-
Tim Evakuasi: Petugas keamanan, staf umum, dan pegawai yang ditunjuk
-
Tim Medis dan Pertolongan Pertama: Petugas P3K kantor
6. Prosedur Peringatan Dini
Langkah | Penjelasan |
---|---|
1 | Tim keamanan mendeteksi adanya ancaman (api, gempa, banjir, dll) |
2 | Koordinator Tanggap Darurat mengaktifkan alarm darurat/sirine |
3 | Informasi disampaikan melalui pengeras suara dan/atau komunikasi internal |
4 | Tim evakuasi menyiapkan jalur dan pintu keluar |
7. Prosedur Evakuasi
Langkah | Penjelasan |
---|---|
1 | Setelah alarm terdengar, seluruh pegawai dan tamu segera menghentikan aktivitas |
2 | Menuju jalur evakuasi terdekat dengan tertib, tanpa panik |
3 | Petugas membantu kelompok rentan (lansia, disabilitas) |
4 | Semua orang menuju titik kumpul yang telah ditentukan |
5 | Koordinator melakukan absensi dan memastikan tidak ada yang tertinggal |
6 | Laporan situasi disampaikan ke instansi terkait (BPBD, Damkar, dll) |
8. Titik Kumpul
-
Lokasi: [Contoh: Lapangan parkir belakang kantor atau halaman depan]
-
Diberi papan penanda "TITIK KUMPUL"
9. Evaluasi dan Simulasi
-
Simulasi evakuasi dilakukan minimal 2 kali dalam setahun.
-
Evaluasi dilakukan pasca-simulasi dan pasca-kejadian darurat nyata untuk perbaikan prosedur.
Informasi terkait bencana alam dan bencana non alam di Kecamatan Pedan dapat diperoleh dengan menghubungi kontak Kecamatan Pedan dibawah ini:
Alamat : Jl. Pemuda No.44, Kedungan, Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57468,
Telepon : (0272) 897202
Website : https://pedan.klaten.go.id
WHATSAPP SIAPP NDAN! : 0813 - 2676 - 3781