Transparansi
Transparansi Keterbukaan informasi publik adalah prinsip yang menjamin bahwa setiap individu memiliki hak untuk mengakses informasi yang dikuasai oleh badan publik, terutama informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Prinsip ini didasarkan pada asas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bertujuan untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Keterbukaan informasi publik diatur dalam berbagai peraturan dan undang-undang di banyak negara. Di Indonesia, misalnya, prinsip ini diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini mengatur hak dan kewajiban badan publik serta masyarakat terkait akses informasi, mekanisme permohonan informasi, serta sanksi bagi badan publik yang tidak memenuhi kewajiban keterbukaan informasi.
Secara umum, keterbukaan informasi publik meliputi:
- Hak Akses Informasi: Setiap warga negara berhak mengajukan permohonan untuk memperoleh informasi publik.
- Kewajiban Badan Publik: Badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala.
- Pengecualian Informasi: Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan negara, kepentingan ekonomi, kepentingan perlindungan hukum, atau hak-hak pribadi.
Dengan adanya keterbukaan informasi publik, diharapkan terjadi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Untuk melihat informasi publik Kecamatan Pedan dapat mengaksek tautan dibawah ini:
1. Renstra
2. Renja
9. CALK 2022
10. CALK 2023
11.SIRUP 2023
12. SIRUP 2024
13. Daftar asset dan inventaris Tahun 2023
14. Laporan Capaian Kinerja E.80 dan E.81 2023
18. Cascading
19. KAK 2024