Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pajak Dan Retibusi Daerah BPKPAD Kabupaten Klaten
Pada hari Kamis Tanggal 16 Oktober 2025 DPRD Dan BPKPAD Kabupaten Klaten Yang Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pedan menyampaikan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (selanjutnya “Perda No.15/2023”). Perda ini telah ditetapkan untuk menggantikan sejumlah peraturan daerah sebelumnya yang mengatur pajak dan retribusi dalam kabupaten kita, sehingga diperlukan pemahaman dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.
Pertama – Latar Belakang
Perda No.15/2023 ditetapkan pada 29 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak penetapan tersebut.
Adanya perubahan ini bertujuan agar pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Klaten selaras dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk dengan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dengan demikian, Perda ini hadir untuk:
-
memberikan kepastian hukum dan transparansi pengelolaan pajak dan retribusi daerah;
-
memperkuat penerimaan asli daerah (PAD) yang akan mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Klaten;
-
sekaligus memberikan kejelasan bagi masyarakat dan pelaku usaha tentang jenis pajak/retribusi, tarif, mekanisme pemungutan, serta hak dan kewajiban masing-masing.
Kedua – Ruang Lingkup Pokok Perda
Beberapa hal utama yang diatur dalam Perda No.15/2023 antara lain adalah:
-
Ketentuan umum dan definisi (siapa wajib pajak/retribusi, obyek/objek, subjek, kewajiban, hak).
-
Ruang lingkup: yaitu pengaturan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Klaten, pengaturan retribusi daerah (baik retribusi jasa umum, jasa usaha, perizinan tertentu).
-
Pemungutan, penetapan, pelaporan, pengawasan, sanksi administratif/pidana, insentif fiskal (keringanan, pembebasan, penundaan) bagi wajib pajak atau wajib retribusi yang memenuhi Syarat .
-
Ketentuan teknis seperti target penerimaan pajak/retribusi dalam APBD, kerahasiaan data wajib pajak, sistem informasi terintegrasi, hingga pembinaan dan pengawasan.
-
Penghapusan piutang, kedaluwarsa penagihan, serta penetapan sanksi bagi yang tidak melaksanakan kewajiban.
-
Ketentuan peralihan dari peraturan lama ke peraturan baru.
Ketiga – Manfaat bagi Masyarakat dan Daerah
Dengan diberlakukannya Perda ini, diharapkan manfaat-manfaat sebagai berikut:
-
Bagi masyarakat dan pelaku usaha:
-
Mengetahui secara lebih jelas jenis dan tarif pajak dan retribusi yang berlaku sehingga tidak ada kejutan atau ketidakpastian.
-
Jika memenuhi syarat tertentu, bisa mendapatkan insentif fiskal (keringanan, pembebasan, penundaan) yang telah diatur dalam peraturan.
-
Pelayanan publik daerah dapat ditingkatkan karena penerimaan daerah yang dikelola dengan baik akan mendukung sarana/prasarana dan program pembangunan yang menyentuh langsung masyarakat.
-
Transparansi: masyarakat dapat mengawasi dan memahami bahwa penerimaan pajak/retribusi digunakan untuk kepentingan umum.
-
-
Bagi Kabupaten Klaten:
-
Peningkatan PAD yang lebih stabil dan berkelanjutan, mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik tanpa terlalu bergantung pada dana dari pemerintah pusat atau provinsi.
-
Tertib administrasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi: penerapan sistem informasi, pembinaan, pengawasan yang lebih baik.
-
Menjadi daerah yang taat regulasi nasional dan mampu beradaptasi dengan perubahan kebijakan fiskal / keuangan daerah.
-
Keempat – Apa yang Perlu Diketahui Masyarakat
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Klaten:
-
Ketahui jenis pajak daerah dan jenis retribusi daerah yang berlaku di Kabupaten Klaten sesuai Perda No.15/2023.
-
Perhatikan tarif dan mekanisme pemungutan: kapan waktu pembayaran, siapa yang melakukan pemungutan, bagaimana bukti pembayarannya.
-
Jika terdapat kondisi khusus (misalnya usaha kecil, petani, lahan pertanian) yang diberikan keringanan atau pembebasan, maka manfaatkan kesempatan tersebut. Sebagai contoh: dalam sosialisasi disebutkan bahwa untuk PBB ada prioritas bagi petani yang memiliki lahan pertanian/peternakan, di mana pemerintah memberikan kemudahan atau keringanan tertentu.
-
Bagi unit pelayanan publik/layanan pemerintah (misalnya puskesmas, rawat jalan) – misalnya di beberapa Puskesmas di Klaten, mulai 1 Januari 2024 tarif retribusi layanan rawat jalan umum sebesar Rp 10.000 berdasarkan Perda No.15/2023.
-
Simpan bukti pembayaran (struk, kode bayar, IDbilling) sebagai bagian dari bukti kewajiban telah dipenuhi. Sebagai contoh, sudah dilakukan pelatihan pembuatan ID-billing untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) katering oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten (BPKPAD Klaten).
-
Warga dapat menanyakan kepada perangkat desa, kecamatan atau BPKPAD apabila merasa belum jelas atau terdapat kebingungan terkait kewajiban atau tarif yang berlaku.
Kelima – Ajakan Kerjasama
Untuk mewujudkan Kabupaten Klaten yang tertib dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, dibutuhkan kerjasama seluruh elemen: pemerintah daerah, perangkat desa/kelurahan, warga masyarakat, pelaku usaha, serta stakeholder lainnya.
Dalam kesempatan ini DPRD Kabuten mengajak seluruh Hadirin dan masyarakat untuk:
-
melaksanakan kewajiban membayar pajak dan retribusi tepat waktu dan sesuai tarif yang berlaku;
-
memanfaatkan hak atas keringanan atau pembebasan apabila memenuhi syarat;
-
ikut serta mengawasi pelayanan publik dan penggunaan dana daerah;
-
bersama-sama membangun rasa kepemilikan terhadap pembangunan daerah melalui kontribusi kita dalam bentuk pajak dan retribusi yang dikelola dengan baik dan adil.
Dengan demikian, pajak dan retribusi bukanlah beban yang memberatkan, melainkan bagian dari kontribusi kita bersama untuk mewujudkan Kabupaten Klaten yang mandiri, maju, dan berdaya saing, serta memberikan pelayanan publik yang semakin baik.
What's Your Reaction?




