Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2025
Pada tanggal 20 November 2025 di Kecamatan Pedan di adakan Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2025 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pedan yang diikuti oleh SekDes se-Kecamatan Pedan acara yang di moderatori PLT Camat Pedan Bapak Sutopo SIP .MSi.beliau meyampaikan ucapan selamat datang dan juga meyampaikan harapan dengan acara ini pembangunan dapat sesuai dengan yang diharapkan Masyarakat.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 diselenggarakan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman yang jelas, menyeluruh, dan terpadu kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai ketentuan yang diatur dalam perda tersebut. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap warga, perangkat desa, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya mengetahui hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang tercantum di dalam regulasi baru ini.
Kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif agar implementasi Perda No. 3 Tahun 2025 dapat berjalan efektif dan berdampak positif bagi pembangunan daerah. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan aturan, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Pada akhirnya, sosialisasi ini dimaksudkan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan tujuan-tujuan strategis yang menjadi dasar disusunnya Perda No. 3 Tahun 2025, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal bagi peningkatan kesejahteraan bersama.
What's Your Reaction?




