Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha

Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha
Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha
Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha
Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha

Pada tanggal 15 Januari 2026 di Kecamatan Pedan Sosialisasi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2023 acara yang di Di hadiri oleh Tim DPRD kab.Klaten Dan ikuti peserta sosialisasi dari TPPKK 7 Desa di Kecamatan Pedan dan di moderatori Oleh Pemerintah Kecamatan Pedan. 

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat ekosistem investasi, serta memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha, DPRD Kabupaten Klaten bersama Pemerintah Kabupaten Klaten menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kepada masyarakat dan pelaku usaha di berbagai kecamatan di Kabupaten Klaten. Sosialisasi ini dilaksanakan di berbagai wilayah Pedan dengan menghadirkan anggota DPRD sebagai narasumber.

Perda Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan perizinan berusaha yang berlaku di Kabupaten Klaten sejak 24 Januari 2023. Peraturan ini disusun untuk menjamin bahwa proses perizinan usaha di daerah dilaksanakan secara cepat, mudah, transparan, terintegrasi, efisien, efektif, dan akuntabel sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.

Selain itu, perda ini juga mengatur perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk kemudahan perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta mekanisme layanan perizinan melalui sistem Online Single Submission berbasis Risiko (OSS-RBA). Layanan OSS-RBA ini memungkinkan pelaku usaha memperoleh legalitas usaha (Nomor Induk Berusaha/NIB) secara langsung dan tanpa biaya, sehingga diharapkan dapat menyederhanakan prosedur serta mempercepat waktu pengurusan izin usaha. 

Dalam setiap sesi sosialisasi, anggota DPRD Kabupaten Klaten menyampaikan pokok-pokok materi perda dan memberi kesempatan kepada masyarakat serta pelaku usaha untuk bertanya dan berkonsultasi terkait tata cara, manfaat, serta tantangan dalam proses perizinan usaha. Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari peserta, yang menunjukkan kebutuhan informasi yang jelas dan pemahaman yang baik tentang aturan perizinan yang baru. 

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Pedan Kususnya dan pelaku usaha di Kabupaten Klaten pada umumnya  dapat lebih paham mengenai tata cara perizinan berusaha, memahami kewajiban dan haknya, serta secara aktif menggunakan perda ini sebagai pedoman dalam memulai dan mengembangkan kegiatan ekonomi yang legal, tertib, dan berdaya saing.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0