SISTEM INFORMASI ANDALAN PELAYANAN PUBLIK KECAMATAN PEDAN ( SIAPP NDAN!)
SISTEM INFORMASI ANDALAN PELAYANAN PUBLIK KECAMATAN PEDAN ( SIAPP NDAN!)
1. RANCANG BANGUN
Memberikan pelayanan publik yang prima merupakan tujuan setiap pemerintah daerah. Pemerintah daerah saat ini berlomba-lomba menerapkan dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk dapat membantu mewujudkannya. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup aktivitas yang saling berkaitan yaitu pengolahan data, pengelolaan informasi, dan sistem manajemen. Perkembangan teknologi informasi serta penerapan konektivitas internet ke dalam tata kelola pemerintah diharapkan mampu mengatasi berbagai macam persoalan melalui peningkatan efisiensi, inovasi, produktivitas, perluasan jangkauan dan penghematan biaya.
Pelayanan publik yang prima bukan sekedar mengikuti trend global, melainkan diarahkan untuk mewujudkan good governance, yakni tata pemerintahan yang baik, transparansi serta akuntabilitas dalam proses pemerintahan. Penerapan teknologi informasi juga diharapkan mampu memberikan pelayan yang efektif serta efisien terhadap masyarakat, tentu ini merupakan langkah yang strategis.
Penerapan teknologi informasi dalam meningkatkan pelayanan publik juga memberikan peluang yang sangat besar bagi pengembangan daerah. Dimana daerah dapat menggunakan teknologi informasi untuk mempermudah proses pelayanan, memperkenalkan potensi daerah, serta meningkatkan interaksi dengan masyarakat.
Sistem Informasi Pelayanan Publik adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan maupun tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik.
Sistem Informasi Andalan Pelayanan Publik Kecamatan Pedan yang selanjutnya disebut SIAPP NDAN! adalah layanan informasi publik satu pintu secara daring dan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, cepat, akurat dan akuntabel. Informasi yang ditampilkan merupakan informasi yang disediakan dan diperbaharui langsung oleh admin SIPP di lingkungan Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi seputar Pelayanan Publik di Kecamatan Pedan. Selain itu masyarakat juga dapat berkomunikasi secara langsung dengan admin SIPP Kecamatan Pedan secara dua arah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional, Kecamatan Pedan wajib memastikan penyediaan informasi pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. TUJUAN INOVASI DAERAH
Memberikan informasi seputar Pelayanan Publik Kecamatan Pedan kepada masyarakat secara cepat, akurat dan efisien.
3. PELAKSANAAN INOVASI
Inovasi SIAPP NDAN! telah diujicobakan dan dilaksanakan pada tahun 2022 serta masih berjalan secara berkelanjutan
4. KEUNGGULAN INOVASI
Masyarakat mampu mendapatkan informasi seputar Pelayanan Publik dengan lebih cepat dibandingkan dangan cara konvensional yang mengharuskan masyarakat untuk datang langsung ke Kecamatan Pedan.
5. MANFAAT YANG DIPEROLEH
1. Masyarakat mendapatkan informasi yang cepat, akurat dan efisien;
2. Mengurangi mobilitas dan interaksi masyarakat di masa pasca pandemi Covid-19 sehingga masyarakat dapat lebih aman, efektif dan efisien dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
6. HASIL INOVASI
Tuntutan masyarakat akan pemerintahan yang baik sudah sangat mendesak untuk dilaksanakan oleh aparatur pemerintah. Salah satu solusi yang diperlukan adalah keterpaduan sistem penyelenggaraan pemerintah melalui jaringan sistem informasi online antar instansi pemerintah dengan masyarakat untuk mengakses informasi terutama yang berhubungan dengan pelayanan publik. Adanya inovasi SIAPP NDAN di Kecamatan Pedan mampu memberikan kemudahan kepada masyarakat terhadap kebutuhan terhadap informasi seputar Pelayanan Publik.
Lebih lengkapnya Silakan Klik Tautan di Bawah Ini: