Kecamatan Pedan Tegaskan Pelayanan Administrasi Kependudukan Gratis, Tidak Ditemukan Indikasi Pungli Pelayanan KK di Kecamatan Pedan

Kecamatan Pedan Tegaskan Pelayanan Administrasi Kependudukan Gratis, Tidak Ditemukan Indikasi Pungli Pelayanan KK di Kecamatan Pedan
Kecamatan Pedan Tegaskan Pelayanan Administrasi Kependudukan Gratis, Tidak Ditemukan Indikasi Pungli Pelayanan KK di Kecamatan Pedan

PEDAN – Bupati Klaten melakukan kunjungan ke Kantor Kecamatan Pedan pada Selasa, 6 Oktober 2026, selepas menghadiri kegiatan Sambung Rasa di Kecamatan Pedan. Dalam kunjungan tersebut, Bupati menyampaikan adanya laporan dari akun anonim melalui pesan langsung (direct message/DM) Instagram pribadinya yang menginformasikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Pedan.

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan pungutan sebesar Rp15.000 untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan oleh pegawai Kecamatan Pedan pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bupati melakukan konfirmasi secara langsung kepada pihak Kecamatan Pedan guna memperoleh penjelasan dan memastikan kebenaran laporan yang disampaikan.

Berdasarkan hasil konfirmasi awal, pegawai Kecamatan Pedan yang bertugas pada hari dan waktu sebagaimana disebutkan dalam laporan menyampaikan bahwa dirinya tidak merasa menerima pengajuan pelayanan pembuatan Kartu Keluarga sebagaimana yang dilaporkan. Kecamatan Pedan juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan di Kecamatan Pedan tidak dipungut biaya atau GRATIS. Masyarakat tidak dikenakan biaya dalam proses pelayanan tersebut dan diimbau untuk tidak memberikan uang dalam bentuk apa pun yang dikaitkan dengan pengurusan dokumen administrasi kependudukan.

Sebagai bentuk keterbukaan dan upaya memastikan kejelasan informasi, Kecamatan Pedan selanjutnya menyajikan rekaman kamera pengawas (CCTV) kepada Bupati Klaten beserta tim yang turut hadir. Rekaman tersebut disaksikan bersama untuk mencocokkan informasi laporan dengan kondisi yang terekam pada waktu kejadian yang disebutkan. Berdasarkan rekaman CCTV yang diperiksa bersama, tidak terlihat adanya transaksi sebagaimana yang dilaporkan. Kecamatan Pedan juga menyerahkan rekaman CCTV secara lengkap pada rentang waktu pukul 09.00–11.00 WIB kepada tim Bupati Klaten untuk dilakukan analisis lebih lanjut.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pegawai terkait serta pemeriksaan rekaman CCTV yang disaksikan bersama, belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pungutan liar sebagaimana dilaporkan. Dengan demikian, dugaan pungutan sebesar Rp15.000 dalam pelayanan pembuatan Kartu Keluarga tersebut belum terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan. Penelaahan rekaman CCTV secara lebih lanjut oleh tim Bupati Klaten diharapkan dapat memberikan kejelasan tambahan terhadap informasi yang diterima.

Kecamatan Pedan berkomitmen untuk terus menyelenggarakan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar. Setiap pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan secara GRATIS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kecamatan Pedan juga terbuka terhadap kritik, saran, maupun pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui saluran resmi, dengan tetap mengedepankan verifikasi informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui komitmen tersebut, Kecamatan Pedan mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan pelayanan publik serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan melalui saluran pengaduan resmi. Kerja sama antara masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus mewujudkan pelayanan yang bersih, profesional, dan berintegritas di Kecamatan Pedan.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0