PEDAN PEDULI

 

“PAGUYUBAN PEDAN PEDULI”

KECAMATAN PEDAN KABUPATEN KLATEN

 

  1. KELEMBAGAAN

LATAR BELAKANG MASALAH  :

  1. Sering terjadi  bencana alam (banjir/angin rebut dll) di beberapa desa;
  2. Adanya pencemaran lingkungan/sampah dibeberapa desa;
  3. Keterbatasan sarpras dan dana operasional bagi aktifitas relawan pedan yang aktif dalam membantu penanganan bencana dan kemanusiaan;
  4. Banyak warga yang sakit/pasien dari keluarga yang tidak mampu;
  5. Adanya kegiatan rutin/berkala (jumat berkah) berbagi kasih kepada masyarakat miskin, lansia dan khususnya bagi warga difabel;

DASAR HUKUM  :

  1. Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 pasal 27 (2) : setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan perlindungan yang layak bagi kemanusiaan;
  2. Undang-undang no 24 tahun 2007 tentang Penaggulangan Bencana;
  3. Undang-undang no 16 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-undang no 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  4. Peraturan Pemerintah no 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangnan Bencana;

VISI

Mewujudkan masyarakat Pedan yang peduli, tanggap, tangguh dan sinergis

MISI

  1. Mewujudkan sinergisitas masyarakat pedan dalam meringankan penderitaan keluarga dan masyarakat
  2. Mewujudkan masyarakat Pedan yang siaga bencana

MAKSUD DAN TUJUAN :

MAKSUD :

Meningkatkan kepedulian dan tanggungjawab bersama antara masyarakat, pengusaha dan pelaku usaha  terhadap masalah lingkungan, keluarga dan masyarakat.

TUJUAN :

  1. Menumbuhkan dan mengembangkan rasa kepedulian bersama terhadap lingkungan dan meringankan beban penderitaan keluarga dan masyarakat,
  2. Pengelolaan sumber dana dari pengusaha, pelaku usaha dan masyarakat pedan dalam rangka  tanggap terhadap masalah kemanusiaan dan bencana alam  

Lebih lengkapnya Silakan Klik Tautan di Bawah Ini:

SK PEDAN PEDULI