Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Kec. Pedan

Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Kecamatan Pedan

Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Kecamatan Pedan merupakan daftar informasi publik yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diberikan atau dibuka kepada masyarakat karena memiliki konsekuensi tertentu apabila diungkapkan.

Penetapan informasi yang dikecualikan dilakukan oleh PPID melalui uji konsekuensi secara cermat dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

DIK Kecamatan Pedan menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi, transparansi, dan perlindungan terhadap informasi yang memiliki kepentingan tertentu, termasuk informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi, proses penegakan hukum, maupun kepentingan lain yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. 

Penetapan informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga tidak semua informasi dalam suatu dokumen secara otomatis menjadi tertutup. Informasi tertentu tetap dapat dibuka apabila bagian tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan. 

SK Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Kec. Pedan