Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengolahan Sampah
Dalam menyadarkan masyarakat akan pentingya pengelolaan sampah di Kabupaten Klaten DPRD Kabupaten Klaten mengadakan sosialisasi Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2018 dengan diadakan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penangan sampah dari hulu sampai hilir masih banyaknya masyarakat yang membuang sampah disembarang tempat sehingga banyak titik liar pembuangan sampah perlu disikapi agar tidak terjadi pencemaran di sana sini .
Sosialisasi yang di ikuti beberapa tokoh masyrakat bayak yang bertanya pada Anggota Dewan tentang penangan sampah di rumah tangga Ada yang juga bertanya tentang bagaimana jika ketahuan membuang sampah secara sembarangan apakah dibisa diberikan sangsi agar tidak kembali mengulang hal yang sama ada juga yang bertanya bagaimana jika TPSA (Tempat Pembuangan Sampah Akhir ) Di ubah menjadi tempat pengolahan sampah .
Sosialisasi yang di moderatori bapak PLT Camat Pedan dengan Narasumber Bapak Ibu Dewan ini menjawab dari 1.2 dan 3 pertanyaan ini yang pertama yang dijawab Oleh Bapak Dewan pertama tentang pengelolaan sampah rumah tangga yang memilah dan memilih sampah yaitu dengan menggabungkan sampah organik dengan organik dan sampah an organik dengan sampah an organik serta sampah kaca di sendirikan jadi sebelum sampai ke Bank sampah sudah sedikit terpilah organik bisa buat pupuk an organik bisa di daur ulang sehingga bisa menekan penuhnya TPSA kemudian yang pertanyaan yang kedua tentang apabila ketahuan buang sampah sembarangan ketika sudah dilarang dengan tulisan di larang buang sampah di sini sudah tidak mempan yaitu dengan di terbitkan perda yang berupa denda sehingga masyarakat tidak buang sampah sembarangan dan pertanyaan yang terakhir tentang status TPSA yang menjadi tempat pengolahan sampah dan juga di jawab pemerintah juga serius menangani hal tersebut dengan wacana penggilingan sampah organik menjadi pupuk kompos atau juga menjadikan sampah menjadikan bahan pembangkit listrik berbahan bakar sampah karena pemerintah juga sangat serius akan masalah ini terbukti pemerintah juga banyak menganggarkan untuk penanganan sampah.
What's Your Reaction?






