PEDAN PEDULI
“PAGUYUBAN PEDAN PEDULI”
KECAMATAN PEDAN KABUPATEN KLATEN
- KELEMBAGAAN
LATAR BELAKANG MASALAH :
- Sering terjadi bencana alam (banjir/angin rebut dll) di beberapa desa;
- Adanya pencemaran lingkungan/sampah dibeberapa desa;
- Keterbatasan sarpras dan dana operasional bagi aktifitas relawan pedan yang aktif dalam membantu penanganan bencana dan kemanusiaan;
- Banyak warga yang sakit/pasien dari keluarga yang tidak mampu;
- Adanya kegiatan rutin/berkala (jumat berkah) berbagi kasih kepada masyarakat miskin, lansia dan khususnya bagi warga difabel;
DASAR HUKUM :
- Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 pasal 27 (2) : setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan perlindungan yang layak bagi kemanusiaan;
- Undang-undang no 24 tahun 2007 tentang Penaggulangan Bencana;
- Undang-undang no 16 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-undang no 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan;
- Peraturan Pemerintah no 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangnan Bencana;
VISI
Mewujudkan masyarakat Pedan yang peduli, tanggap, tangguh dan sinergis
MISI
- Mewujudkan sinergisitas masyarakat pedan dalam meringankan penderitaan keluarga dan masyarakat
- Mewujudkan masyarakat Pedan yang siaga bencana
MAKSUD DAN TUJUAN :
MAKSUD :
Meningkatkan kepedulian dan tanggungjawab bersama antara masyarakat, pengusaha dan pelaku usaha terhadap masalah lingkungan, keluarga dan masyarakat.
TUJUAN :
- Menumbuhkan dan mengembangkan rasa kepedulian bersama terhadap lingkungan dan meringankan beban penderitaan keluarga dan masyarakat,
- Pengelolaan sumber dana dari pengusaha, pelaku usaha dan masyarakat pedan dalam rangka tanggap terhadap masalah kemanusiaan dan bencana alam
Lebih lengkapnya Silakan Klik Tautan di Bawah Ini: